Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, baik untuk melaporkan kejahatan, mengajukan pengaduan, atau meminta bantuan Polisi.
SPKT Polda NTB merupakan satu Satuan Kerja yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya.
“SPKT Polda NTB melayani kebutuhan masyarakat setiap saat dan tidak di pungut biaya alias gratis dan langsung ditangani secara cepat” ungkap Kepala SPKT Polda NTB AKBP I Gede Sukma.
Adapun pelayanan yang diberikan SPKT Polda NTB diantaranya:
1. Surat Pengaduan (SP) – menerima aduan masyarakat terkait tindak pidana.
2. SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) – untuk kehilangan dokumen penting (KTP, ATM, STNK, Paspor, dll.).
3. Laporan Orang Hilang (LOH) – sebagai bukti resmi penerimaan laporan kehilangan orang.
Nah kali ini kita sampaikan syarat penerbitan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) ( SIM) Surat Ijin Mengemudi sebagai berikut:
• Pemohon hadir langsung pada pelayanan SPKT atau dengan membawa surat kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangani dan fotokopi KTP penerima kuasa jika diwakilkan
• Surat pernyataan dari pemberi kuasa tentang materi keterangan yang akan diberikan oleh penerima kuasa
• 1 (satu) lembar fotokopi KTP
• 1 (satu) lembar fotokopi SIM jika ada
• Surat pengantar atau rekomendasi dari instansi yang menerbitkan SIM Yang berisi data terkait nomor SIM yang hilang
• 1 (satu) lembar fotokopi surat gadai jika ada
• Surat pengantar atau keterangan dari instansi yang menerimagadai
Untuk itu keperluannya disampaikan secara jelas dan lengkap kepada petugas dan dilengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, setelah terpenuhi semua administrasinya, tim SPKT akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur.
