PENGGEREBEKAN NARKOBA DI MATARAM: DUA PEMUDA DIAMANKAN DENGAN RATUSAN GRAM SABU

 

Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengamankan dua pemuda dan menyita 10 paket kristal putih yang diduga sabu seberat hampir 268 gram dalam sebuah penggerebekan di Mataram. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga NTB dari bahaya narkoba.

Operasi penangkapan berlangsung pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan gerak cepat di Jalan Catur Warga, Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua individu yang kemudian diketahui berinisial SH dan NS.

“Saat penggeledahan dilakukan di lokasi, petugas kami menemukan 10 bungkus kristal putih yang kami duga adalah narkotika jenis sabu,” ujar salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda NTB yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/7). “Total berat barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 267,859 gram.”

Kedua tersangka yang diamankan adalah SH dan NS. Tersangka SH, seorang laki-laki berusia 28 tahun, lahir di Dasan Agung pada 12 Desember 1996. Ia berprofesi sebagai pelajar dengan alamat di Dasan Agung Gapuk Tengah RT 002 RW 307 Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Sementara itu, tersangka NS, laki-laki berusia 20 tahun, lahir di Dasan Agung pada 24 November 2004. Ia tercatat belum atau tidak bekerja, dengan alamat di Dasan Agung Gapuk Utara RT 003 RW 211 Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Penangkapan kedua pemuda ini menjadi perhatian karena usia mereka yang relatif muda dan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Tersangka SH mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pelanggan S dan akan dibawa ke Kabupaten Bima menggunakan jasa travel.

“SH dijanjikan upah berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-,” jelas narasumber dari kepolisian. “Namun, SH baru menerima uang muka sebesar Rp 900.000,-. Sedangkan untuk NS, SH menjanjikan akan membagi dua narkotika yang 10 gram tersebut.” Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam upaya peredaran narkoba antar-wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat terlibat dalam bisnis haram ini.

Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu S yang masih dalam lidik. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *