Polsek Donggo Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba dan Barang Bukti 13 Pocket Shabu Siap Edar Ikut Disita

 

 

Kepolisian Resor Bima Polda NTB dibawah Pimpinan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., berkomitmen penuh dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Terkini unit Reskrim dan Intelkam Polsek Donggo yang dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Nazaruddin berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.

Penangkapan terduga pelaku berinisial S (L/28) warga Desa Rora ini berawal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi barang haram yang meresahkan warga setempat.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi serta segera mengamankan terduga pelaku.

Setelah itu Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta personel Polsek Donggo langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP dan tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat.

Hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan 13 Pocket narkoba jenis Shabu siap edar pada Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 13.30. Wita.

Selain itu petugas juga menyita uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp Rp 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) serta sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Donggo dan selanjutnya akan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *